Apa itu KPA? Cek Keuntungan, Syarat dan Proses Pengajuannya


Apartemen adalah salah satu jenis investasi properti yang memiliki prospek cerah. Mengingat harga apartemen yang tidak murah, tak banyak orang yang bisa membelinya secara kontan. Melihat kondisi itu, KPA adalah kemudahan yang diwujudkan bank bagi para nasabahnya yang ingin memiliki apartemen.

KPA adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Sama halnya dengan KPR, program ini adalah solusi bagi Anda yang ingin membeli apartemen secara kredit. Jika Anda tertarik untuk mengikuti program ini dan ingin tau lebih lengkap mengenai apa itu KPA, yuk simak ulasannya di bawah ini!

Apa itu KPA?

Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA adalah suatu program pembelian apartemen dengan sistem kredit. Fasilitas ini diberikan kepada para nasabah yang ingin membeli apartemen dengan cara mencicil. Sehingga, nasabah tak perlu menyiapkan dana besar sebesar harga apartemen.

Para pemilik apartemen umumnya membeli dengan KPA lalu menyewakan apartemennya. Dengan menyewakannya, mereka bisa mendapatkan yield alias keuntungan bulanan atau tahunan.

Jika kawasan di mana apartemen itu berdiri sudah berkembang, biasanya harganya melonjak. Saat seperti inilah Anda bisa menjualnya sehingga mendapatkan keuntungan dari capital gain atau selisih harga jual.

KPA vs KPR

KPA maupun KPR adalah program dari bank yang diberikan untuk nasabah yang ingin segera memiliki hunian. Keduanya sama-sama dijalankan dengan sistem kredit, hanya saja objeknya berbeda. Jika KPR adalah program untuk kepemilikan rumah, sedangkan KPA untuk apartemen.

Lalu manakah yang lebih baik untuk dipilih, KPA atau KPR? Pertanyaan ini sama dengan menentukan mana yang lebih baik antara rumah dan apartemen. Maka dari itu pilihannya bisa sesuai dengan kebutuhan properti Anda. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan mengenai syarat atau proses pengajuan KPR dan KPA.

Keuntungan KPA (Kredit Pemilikan Rumah)

Selain bisa segera memiliki apartemen dengan cepat, dengan mengikuti program ini, Anda akan memperoleh beberapa keuntungan. diantaranya:

1. Tidak perlu mengeluarkan biaya besar di awal

Keuntungan menggunakan KPA adalah, Anda bisa membeli apartemen dengan menyetor uang muka. Besaran uang muka ini umumnya mengikuti aturan Bank Indonesia tentang Loan-to-Value (LTV). LTV ini adalah porsi dana yang boleh dikucurkan bank untuk membiayai kredit.

Besaran LTV ini umumnya berkisar antara 70-90 persen. Sehingga jika Anda membeli apartemen, Anda harus menyiapkan uang muka 10-30 persen dari harga apartemen. Sisanya ditalangi oleh bank. Nasabah tinggal mencicil kekurangannya kepada bank.

Dengan skema kredit ini, maka nasabah bisa mendapat keuntungan KPA. Mereka bisa memiliki apartemen tanpa terbebani secara finansial atau menyediakan dana besar di awal. Nasabah masih bisa menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif.

2. Jaminan Legalitas dan Asuransi Apartemen

Di sisi lain, keuntungan KPA adalah, bank penyedia kredit akan ikut membantu nasabah memeriksa legalitas apartemen tersebut. Sebagai penyedia dana, bank juga akan ikut membantu agar nasabahnya tak tertipu atau membeli properti bodong.

Jika dibandingkan dengan membeli apartemen secara kontan, keunggulan KPA adalah memberikan perlindungan asuransi. Perlindungan ini berupa asuransi jiwa maupun asuransi properti.

3. Sebagai Objek Investasi

Sedangkan dari sisi investasi, keuntungan KPA adalah, nasabah bisa menyewakan unit apartemennya sehingga bisa menghasilakan pendapatan pasif. Jika aset properti ini bisa memberikan pendapatan, maka hasilnya bisa menutup beban cicilan KPA tiap bulannya.

Syarat dan Proses Pengajuan KPA

Lalu apa syarat pengajuan KPA bisa disetujui? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Untuk bisa mengajukan KPA, syaratnya sebenarnya tak jauh beda dengan mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Sudah berusia minimal 21 tahun.

  3. Memiliki penghasilan tetap.

Jika sudah memenuhi syarat itu, maka perlu menyiapkan dokumen, yang meliputi;

  1. Fotokopi KTP dan pasangan (suami/istri)

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah (bagi yang sudah berkeluarga)

  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

  4. Fotokopi Surat Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi karyawan)

  5. Slip gaji 3 bulan terakhir

  6. Rekening koran 3 bulan terakhir

Bagi pemilik usaha, dokumen pendukungnya berbeda. Mereka harus menyertakan;

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika dokumen ini sudah lengkap, maka bisa meminta formulir pengajuan KPA dari bank yang Anda inginkan. Isi formulir KPA secara lengkap. Syarat penting yang harus dimiliki, baik bagi pemilik usaha dan pegawai adalah, memiliki rekam jejak kredit yang baik. Rekam jejak ini biasa disebut dengan istilah BI Checking.

 

Sumber : https://prospeku.com/artikel/kpa-adalah---2608

Copyright © Mulia Estate.
All rights reserved | Created with by JMW

× Hubungi Kami Via WhatsApp